Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kapal dan barang di pelabuhan melalui penerapan sistem layanan tunggal berbasis internet yang terintegrasi, yaitu Inaportnet. Sistem ini mengintegrasikan berbagai instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan untuk melayani kapal dan barang secara fisik. Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bertanggung jawab atas penyelenggaraan Inaportnet. Pelayanan ini mencakup kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat, dan pembatalan pelayanan. Sistem ini terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem dari berbagai instansi terkait. Penerapan Inaportnet dilakukan secara bertahap, dimulai dari enam pelabuhan utama di Indonesia.