Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 157 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 157/2015 · Permenhub No. 157 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 157 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Januari 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kapal dan barang di pelabuhan melalui penerapan sistem layanan tunggal berbasis internet yang terintegrasi, yaitu Inaportnet. Sistem ini mengintegrasikan berbagai instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan untuk melayani kapal dan barang secara fisik. Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bertanggung jawab atas penyelenggaraan Inaportnet. Pelayanan ini mencakup kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat, dan pembatalan pelayanan. Sistem ini terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem dari berbagai instansi terkait. Penerapan Inaportnet dilakukan secara bertahap, dimulai dari enam pelabuhan utama di Indonesia.

(-)

(-)