di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.04/2011 · PMK No. 122/PMK.04/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penelitian ulang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun sejak pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Penetapan ini dapat dilakukan melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan. Importir yang ditemukan melakukan kesalahan dalam nilai transaksi dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi barang dan penetapan nilai pabean sebelum pemberitahuan pabean diajukan.