Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Ata Pejabat Bea Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.04/2009 · PMK No. 147/PMK.04/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Ata Pejabat Bea Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 dari peraturan sebelumnya. 2. Ketentuan Pasal 11 dihapus.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penetapan tarif dan nilai pabean atas barang impor oleh Pejabat Bea dan Cukai. Perubahan mencakup penambahan ayat baru dan modifikasi ketentuan yang ada untuk memastikan penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan secara tepat waktu dan akurat. Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan tarif dan nilai pabean dalam hal terdapat perbedaan dengan hasil penelitian. Importir diwajibkan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan ketentuan sanksi administrasi berupa denda. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyampaian surat penetapan dan pengenaan sanksi administrasi.

(-)

1. Importir yang mengalami kekurangan pembayaran bea masuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.