Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.04/2018 · PMK No. 61/PMK.04/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juli 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai, serta hasil pelaksanaan penelitian ulang terhadap tarif dan nilai pabean. Peraturan ini mengatur tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor. Penetapan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. Jika terjadi kekurangan pembayaran bea masuk, importir wajib melunasi tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Namun, jika terjadi kelebihan pembayaran, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan fisik barang impor dan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu dua tahun sejak pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(-)

  • Pelanggaran yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1.000% dari bea masuk yang kurang dibayar.
  • Pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi dikenakan denda sesuai ketentuan dalam berbagai pasal Undang-Undang Kepabeanan.