di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2007 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Perubahan meliputi pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat, serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas pimpinan. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tinggi, sedang, dan rendah. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, serta tidak untuk keperluan pribadi. Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Komunikasi Intensif dibebankan kepada masing-masing penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.