di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 18/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perbedaan penafsiran beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: