Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 14/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2006Tanggal Penetapan:15 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 7 seri D Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 47 seri E Nomor 26).

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang dan menyesuaikan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan substansial meliputi penambahan tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pemberian dana operasional kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Besaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

Selain itu, dilakukan penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan perubahan struktur jenis belanja DPRD yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Peraturan ini juga mengatur tentang pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD, uang duka bagi ahli waris jika Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, serta penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.

(-)

(-)