Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 6/2015 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2015Tanggal Penetapan:10 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku10 Maret 2015
Tanggal Penetapan10 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan pendekatan KPJM, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja. Peraturan ini menetapkan bahwa LKPP hanya dapat menggunakan dua Program Generik dan satu Program Teknis. Kegiatan di LKPP dibagi menjadi Kegiatan Generik dan Kegiatan Teknis, dengan output yang spesifik dan terukur. Penyusunan anggaran mencakup belanja pegawai, barang, dan modal, dengan klasifikasi jenis belanja yang jelas. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya untuk setiap output kegiatan.

(-)

(-)