Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 11/2013 · Perka LKPP No. 11 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:2 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan02 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Satuan Kerja Eselon II dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan LKPP, serta menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam proses penyusunan tersebut.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tata cara penggunaan harga satuan dan volume dalam penyusunan RKA LKPP.
  2. Batasan-batasan dalam penyusunan RKA berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan program generik dan teknis yang diperkenankan bagi unit organisasi/satuan kerja LKPP.
  2. Klasifikasi kegiatan Satuan Kerja Eselon II LKPP menjadi kegiatan generik dan teknis.
  3. Penjelasan mengenai output kegiatan yang mencerminkan sasaran kinerja Satuan Kerja Eselon II LKPP.
  4. Klasifikasi jenis belanja yang dapat digunakan dalam penyusunan RKA LKPP, meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
  5. Ketentuan mengenai penyusunan kebutuhan pendanaan untuk masing-masing output kegiatan, yang disusun dalam komponen-komponen input sesuai klasifikasi jenis belanja dan sumber dana.
  6. Kewajiban bagi Satuan Kerja Eselon II LKPP untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap output.
  7. Penggunaan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dalam penyusunan RKA LKPP.
  8. Hal-hal yang harus dipersiapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Eselon II LKPP dalam penyusunan RKA.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyusunan anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang (operasional dan non-operasional), dan belanja modal, termasuk format dan kode akun standar yang digunakan dalam penyusunan RKA-LKPP.

(-)

(-)