di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 11/2013 · Perka LKPP No. 11 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Satuan Kerja Eselon II dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan LKPP, serta menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam proses penyusunan tersebut.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyusunan anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang (operasional dan non-operasional), dan belanja modal, termasuk format dan kode akun standar yang digunakan dalam penyusunan RKA-LKPP.