Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 1/2016 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku24 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya Peraturan Menteri Keuangan yang baru mengenai penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015, yang sebelumnya mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran lembaga tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran akan diatur dalam keputusan kepala lembaga yang baru. Dengan demikian, peraturan ini menyesuaikan kebijakan lembaga dengan peraturan yang lebih tinggi dan terkini.

(-)

(-)