di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan melalui tertib administrasi pengelolaan BMD, mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMD, serta mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, fleksibel, dan optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan kebutuhan BMD.