Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku23 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan melalui tertib administrasi pengelolaan BMD, mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMD, serta mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, fleksibel, dan optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan BMD.
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan BMD: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  3. Hak dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pengelolaan BMD, termasuk kewajiban untuk melakukan perencanaan kebutuhan, pengamanan, pemeliharaan, inventarisasi, pelaporan, serta kewenangan untuk melakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur mengenai standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan kebutuhan BMD.

1. Seluruh kegiatan dalam lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan dalam lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.