Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal seiring perkembangannya yang semakin kompleks, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan BMD berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan BMD, termasuk kewajiban menyusun RKBMD, melakukan inventarisasi, dan menyampaikan laporan BMD. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan BMD, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).