Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 7/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengelola barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks secara optimal, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian tertentu yang dapat didelegasikan kepada Pengelola Barang.
  5. Pemanfaatan: Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan meliputi administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang.
  7. Penilaian: Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah.
  11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  12. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan 2. laporan hasil audit aparat pengawas fungsional pemerintah daerah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.