Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.010/2015 · PMK No. 66/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2015Tanggal Penetapan:27 Maret 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang telah beberapa kali diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum; dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang keuangan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang modal yang digunakan dalam pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Kebijakan ini mengatur bahwa pembebasan bea masuk diberikan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu, seperti PT. PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero). Pembebasan ini berlaku untuk barang modal yang belum diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi namun tidak memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Badan usaha yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang ditentukan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pemindahtanganan barang modal dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.