di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.010/2015 · PMK No. 66/PMK.010/2015
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang keuangan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang modal yang digunakan dalam pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Kebijakan ini mengatur bahwa pembebasan bea masuk diberikan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu, seperti PT. PLN (Persero) dan pemegang IUPTL yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero). Pembebasan ini berlaku untuk barang modal yang belum diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi namun tidak memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Badan usaha yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang ditentukan.