Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 128/PMK.011/2009 · PMK No. 128/PMK.011/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung perkembangan usaha industri pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan tenaga listrik oleh badan usaha, termasuk PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi industri pembangkit tenaga listrik, barang modal, dan badan usaha. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada PT. PLN (Persero) dan pemegang IUKU yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero) atau pemegang IUKU lainnya. Badan usaha yang ingin mendapatkan pembebasan bea masuk harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu.

(-)

(-)