Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.011/2012 · PMK No. 154/PMK.011/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2012Tanggal Penetapan:16 Oktober 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2012
Tanggal Penetapan16 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan mendukung usaha industri pembangkit tenaga listrik di daerah. Peraturan ini mengatur persyaratan permohonan pembebasan bea masuk bagi badan usaha yang memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) dan meningkatkan pengawasan terhadap barang modal yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Ketentuan substansial meliputi definisi badan usaha, industri pembangkit tenaga listrik, dan barang modal. Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada PT. PLN (Persero) dan pemegang IUKU dengan perjanjian jual beli tenaga listrik. Permohonan pembebasan harus dilampiri dengan dokumen tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Realisasi impor barang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Ketentuan pemindahtanganan barang modal juga diatur untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas.

(-)

  • Pemindahtanganan Barang Modal yang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kewajiban membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.