di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.011/2012 · PMK No. 154/PMK.011/2012
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan mendukung usaha industri pembangkit tenaga listrik di daerah. Peraturan ini mengatur persyaratan permohonan pembebasan bea masuk bagi badan usaha yang memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) dan meningkatkan pengawasan terhadap barang modal yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Ketentuan substansial meliputi definisi badan usaha, industri pembangkit tenaga listrik, dan barang modal. Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada PT. PLN (Persero) dan pemegang IUKU dengan perjanjian jual beli tenaga listrik. Permohonan pembebasan harus dilampiri dengan dokumen tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Realisasi impor barang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Ketentuan pemindahtanganan barang modal juga diatur untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas.