Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 35/2010 · Permenhub No. 35 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2010Tanggal Penetapan:23 Juni 2010
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menetapkan biaya tambahan untuk hidangan makanan dan pelayanan lainnya. Biaya tambahan selain untuk hidangan dan pelayanan harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)