Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 54/2010 · Permenhub No. 54 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2010Tanggal Penetapan:23 September 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 September 2010
Tanggal Penetapan23 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 48 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menunda pemberlakuan perubahan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 48 Tahun 2010. Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kesiapan sarana serta prasarana pelayanan. Perubahan ini mengatur bahwa evaluasi tarif akan dilakukan pada akhir bulan Desember 2010. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)