Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1964 tentang Pembentukan Presidium Kabinet Kerja Di Bidang Telkom

Juga dikenal sebagai: Keppres 209/1964 · Keppres No. 209 Tahun 1964 · Keppres Nomor 209 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Presidium Kabinet Kerja Di Bidang Telkom
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran dan perkembangan telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi melalui penunjukan Presidium Kabinet Kerja dan pembentukan Dewan Telekomunikasi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Presidium Kabinet Kerja untuk menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi. Dewan Telekomunikasi dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presidium Kabinet Kerja dan bertanggung jawab dalam koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, penelitian, dan perkembangan industri serta kerjasama internasional di bidang telekomunikasi. Dewan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang diangkat oleh Presiden. Ketua dan Sekretaris diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali. Anggota Dewan terdiri dari wakil-wakil berbagai departemen terkait dan Front Nasional. Ketua Dewan memiliki wewenang untuk menyusun tata cara kerja Dewan dan membentuk biro-biro jika diperlukan.

(-)

(-)