Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1972 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1972 · Keppres No. 13 Tahun 1972 · Keppres Nomor 13 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1972Tanggal Penetapan:6 Maret 1972
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Telekomunikasi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 1972
Tanggal Penetapan06 Maret 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 1964 2. Keputusan Presidium Kabinet Kerja Republik Indonesia Nomor Aa/C/94/1964

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan struktur dan tugas-tugas aparatur serta administrasi pemerintahan dengan keadaan dan kebutuhan saat ini, khususnya dalam bidang telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali kedudukan, susunan, dan tugas Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia adalah badan pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan berfungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi. Tugas Dewan meliputi memberikan pertimbangan terkait penggunaan telekomunikasi dari segi politis, ekonomis, dan keamanan pertahanan, serta menelaah masalah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, penelitian, dan kerja sama internasional di bidang telekomunikasi. Susunan organisasi Dewan terdiri dari beberapa wakil departemen dan lembaga, dengan Menteri Perhubungan sebagai Ketua. Dewan juga memiliki Sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tugas-tugas Dewan Telekomunikasi mengenai penandatanganan izin-izin stasiun radio, pengaturan tata-cara perencanaan pemasukan/pemakaian/pemindahan alat-alat telekomunikasi, penyelenggaraan ujian negara marconis dan telefonis, serta kebijakan perkembangan telekomunikasi tahun 1965-1968 dicabut. 2. Pengolahan dan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dicabut akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri, berdasarkan saran pertimbangan Dewan Telekomunikasi. 3. Selama belum ada pengaturan tersendiri, pelaksanaan tugas-tugas tersebut diatur oleh Menteri Perhubungan.

(-)