di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1972 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1972 · Keppres No. 13 Tahun 1972 · Keppres Nomor 13 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan struktur dan tugas-tugas aparatur serta administrasi pemerintahan dengan keadaan dan kebutuhan saat ini, khususnya dalam bidang telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali kedudukan, susunan, dan tugas Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia adalah badan pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan berfungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi. Tugas Dewan meliputi memberikan pertimbangan terkait penggunaan telekomunikasi dari segi politis, ekonomis, dan keamanan pertahanan, serta menelaah masalah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, penelitian, dan kerja sama internasional di bidang telekomunikasi. Susunan organisasi Dewan terdiri dari beberapa wakil departemen dan lembaga, dengan Menteri Perhubungan sebagai Ketua. Dewan juga memiliki Sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugasnya.