di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1975 · Keppres No. 18 Tahun 1975 · Keppres Nomor 18 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menertibkan dan menyempurnakan aparatur pemerintah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali kedudukan dan tugas Dewan Telekomunikasi sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia berfungsi sebagai forum pertimbangan yang memberikan saran kepada Presiden dalam kebijakan telekomunikasi. Dewan ini terdiri dari berbagai wakil departemen dan lembaga, dengan Menteri Perhubungan sebagai ketua. Dewan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki sekretariat yang didukung oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pembiayaan Dewan dibebankan pada Anggaran Departemen Perhubungan.