Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Dewan Telekomunikasi yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1986. Pembubaran ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Dengan pembubaran ini, segala hak, kewajiban, dan kekayaan Dewan Telekomunikasi dialihkan kepada Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.