di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 20/2019 · PP No. 20 Tahun 2019 · PP Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan hak yang sesuai dengan perubahan gaji pokok. Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun dan tunjangan, termasuk ketentuan bagi penerima yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran pensiun dan tunjangan berlaku surut mulai 1 Januari 2019, dan memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.