Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 20/2019 · PP No. 20 Tahun 2019 · PP Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2019Tanggal Penetapan:13 Maret 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2019
Tanggal Penetapan13 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan hak yang sesuai dengan perubahan gaji pokok. Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun dan tunjangan, termasuk ketentuan bagi penerima yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran pensiun dan tunjangan berlaku surut mulai 1 Januari 2019, dan memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)