di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 10/2024 · PP No. 10 Tahun 2024 · PP Nomor 10 Tahun 2024
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2024.
Ya, peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menggantikan peraturan yang ada.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dan pihak terkait lainnya sejalan dengan penyesuaian gaji pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menetapkan hak penerima pensiun dan tunjangan untuk menerima penyesuaian besaran pensiun pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian besaran pensiun pokok dan tunjangan berdasarkan perbedaan waktu pensiun dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, dan tata cara pemberian selisih pensiun diatur lebih lanjut oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.
Pensiun pokok dan tunjangan yang telah ditetapkan/disesuaikan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 akan disesuaikan sesuai dengan lampiran peraturan ini.
Penyesuaian berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi