Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 35/2015 · PP No. 35 Tahun 2015 · PP Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:4 Juni 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan04 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2015. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak keuangan dari para penerima manfaat tersebut sesuai dengan perubahan gaji pokok anggota kepolisian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2015, pensiun pokok dan tunjangan disesuaikan dengan lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Penerima pensiun cacat tetap mendapatkan tunjangan cacat. Jika ada penurunan penghasilan setelah penyesuaian, diberikan tambahan penghasilan. Pembayaran pensiun dan tunjangan dihitung dari 1 Januari 2015, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya juga diberikan. Penyesuaian pensiun ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pembayaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)