Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 39/2014 · PP No. 39 Tahun 2014 · PP Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:21 Mei 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2014, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan dan menyesuaikan besaran pensiun pokok dan tunjangan terkait bagi anggota kepolisian yang telah pensiun, termasuk bagi mereka yang gugur dalam tugas. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2014 dan diatur dalam beberapa lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan tambahan bagi penerima yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 4%.

1. Pembayaran pensiun dan tunjangan yang disesuaikan berlaku mulai 1 Januari 2014. 2. Selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan sebelumnya dengan yang baru akan diberikan kepada penerima. 3. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)