di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 27/2013 · PP No. 27 Tahun 2013 · PP Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan perubahan gaji pokok. Ketentuan ini mencakup penetapan pensiun pokok dan tunjangan tambahan bagi purnawirawan yang cacat, serta penyesuaian penghasilan bagi penerima tunjangan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Pembayaran pensiun dan tunjangan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2013, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya akan dibayarkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menteri terkait.