di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 20/2012 · PP No. 20 Tahun 2012 · PP Nomor 20 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2012. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan hak yang sesuai dengan perubahan gaji pokok anggota kepolisian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait akan disesuaikan berdasarkan lampiran yang tertera dalam peraturan ini. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran selisih penghasilan bagi penerima manfaat yang berlaku sejak 1 Januari 2012. Penyesuaian pensiun pokok akan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.