Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 58/1992 · PP No. 58 Tahun 1992 · PP Nomor 58 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:17 September 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1992
Tanggal Penetapan17 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas pejabat negara dengan kenaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 April 1992. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali dasar pensiun bagi pejabat negara yang telah dipensiunkan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur dasar pensiun bagi berbagai bekas pejabat negara yang berhenti dengan hormat, termasuk bekas Menteri Negara, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan lain-lain. Dasar pensiun disesuaikan dengan gaji pokok yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait yang berlaku. Selain itu, pensiun pokok bagi pejabat yang dipensiunkan sebelum April 1992 juga disesuaikan berdasarkan ketentuan baru ini.

1. Pensiun pokok bagi Pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. 2. Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(-)