di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 78/2000 · PP No. 78 Tahun 2000 · PP Nomor 78 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok antara mantan Pejabat Negara yang dipensiun sebelum dan sesudah April 2000, dengan menetapkan kembali pensiun pokok bagi mereka yang dipensiun sebelum bulan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur dasar pensiun bagi berbagai mantan pejabat negara, termasuk mantan Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain yang setara. Dasar pensiun ditetapkan berdasarkan peraturan yang relevan dengan posisi masing-masing. Selain itu, pensiun pokok bagi janda/duda atau anak mantan pejabat juga diatur. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan tunjangan keluarga serta tunjangan beras diberikan sesuai dengan ketentuan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.