Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: PP 22/1993 · PP No. 22 Tahun 1993 · PP Nomor 22 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1993Tanggal Penetapan:8 Maret 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1993
Tanggal Penetapan08 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas pejabat negara dan janda/dudanya sehubungan dengan kenaikan gaji pokok Pejabat Negara yang berlaku sejak 1 Januari 1993. Perubahan ini mencakup penyesuaian dasar pensiun bagi berbagai kategori bekas pejabat negara, termasuk bekas Menteri Negara, bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, serta bekas pejabat lainnya seperti Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Penyesuaian ini juga berlaku bagi janda/duda atau anak dari bekas pejabat yang berhenti dengan hormat sebelum Januari 1993. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dengan daya laku surut sejak 1 Januari 1993.

1. Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. 2. Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 3. Pensiun pokok bagi pensiunan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. 4. Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(-)