Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2010 · Keppres No. 3 Tahun 2010 · Keppres Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2010Tanggal Penetapan:27 Maret 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2010
Tanggal Penetapan27 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk membentuk Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011, mengingat Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah untuk acara tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan yang terkoordinasi dan sukses dari kedua acara olahraga internasional ini.

Ketentuan Substansial: Panitia Nasional INASOC dibentuk dengan tugas menyiapkan, merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan kegiatan SEA GAMES dan ASEAN PARA GAMES di beberapa provinsi di Indonesia. Panitia ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah. Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC melibatkan berbagai pejabat tinggi dari kementerian terkait dan lembaga negara. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)