Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2010 · Keppres No. 20 Tahun 2010 · Keppres Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2010Tanggal Penetapan:20 Oktober 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2010
Tanggal Penetapan20 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan SEA GAMES XXVI dan ASEAN PARA GAMES VI tahun 2011 dengan mengurangi tempat pelaksanaan yang sebelumnya ditetapkan. Panitia Nasional INASOC diberi tugas untuk menyiapkan, merencanakan, mengoordinir, dan menyelenggarakan kegiatan SEA GAMES di Jakarta dan Sumatera Selatan, serta ASEAN PARA GAMES di Jawa Tengah pada November 2011. Panitia ini juga bertanggung jawab menyusun rencana anggaran penyelenggaraan. Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC melibatkan berbagai pejabat tinggi dari kementerian terkait dan lembaga pemerintahan, dengan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai penanggung jawab utama.

(-)

(-)