Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2011 · Keppres No. 27 Tahun 2011 · Keppres Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2011Tanggal Penetapan:15 September 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2011
Tanggal Penetapan15 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2010.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung dan memperlancar penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 dengan mengambil langkah-langkah khusus terkait pembiayaan. Perubahan ini memungkinkan Ketua Panitia Nasional INASOC untuk membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah yang memiliki kewenangan dalam menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan dari berbagai sumber yang sah. Panitia Pelaksana wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada Ketua Panitia Nasional INASOC. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan organisasi Panitia Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INASOC.

(-)

(-)