Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PP 10/2015 · PP No. 10 Tahun 2015 · PP Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2015Tanggal Penetapan:24 Februari 2015
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2015
Tanggal Penetapan24 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan pelayanan keimigrasian melalui penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara yang penting dalam menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014, khususnya terkait jenis dan tarif PNBP dari pelayanan jasa hukum dan keimigrasian, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)