Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PP 45/2016 · PP No. 45 Tahun 2016 · PP Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk pelayanan kekayaan intelektual, di mana UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah mendapatkan tarif khusus sebesar 10% dari tarif yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis PNBP yang meliputi pelayanan jasa hukum, pelayanan harta peninggalan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan keimigrasian, pelayanan kekayaan intelektual, pelayanan kesehatan rumah sakit, dan kegiatan kerja sama dalam pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

(-)

(-)