Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis PNBP yang mencakup pelayanan jasa hukum, pendidikan dan pelatihan, pelayanan keimigrasian, pelayanan kekayaan intelektual, pelayanan kesehatan, dan kegiatan kerja sama dengan pihak lain. Tarif untuk beberapa jenis PNBP ditetapkan sebesar Rp0,00 untuk kepentingan tertentu, seperti pelayanan jasa hukum dan keimigrasian bagi kelompok masyarakat tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara.