di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Juga dikenal sebagai: PP 47/2015 · PP No. 47 Tahun 2015 · PP Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 guna memperkuat kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian terkait, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tata cara musyawarah desa, belanja desa, keuangan dan kekayaan desa, kerja sama desa, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta perencanaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perubahan status desa, penetapan kewenangan desa, dan pengelolaan kekayaan milik desa.