Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 19/2022 · Permentan No. 19 Tahun 2022 · Permentan Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2022Tanggal Penetapan:2 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 Desember 2022
Tanggal Penetapan02 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui berbagai fungsi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian. Struktur organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Badan Karantina Pertanian, Staf Ahli, serta beberapa pusat seperti Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian, dan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pencapaian tujuan Kementerian Pertanian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)