Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui berbagai fungsi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian. Struktur organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Badan Karantina Pertanian, Staf Ahli, serta beberapa pusat seperti Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian, dan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pencapaian tujuan Kementerian Pertanian.