Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Kementerian Pertanian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Pertanian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelitian dan pengembangan, penyuluhan dan pengembangan SDM, koordinasi ketahanan pangan, perkarantinaan pertanian, dukungan substantif, administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan.
Susunan organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Prasarana dan Sarana Pertanian; Tanaman Pangan; Hortikultura; Perkebunan; Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, Badan (Penelitian dan Pengembangan Pertanian; Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian; Ketahanan Pangan; Karantina Pertanian), Staf Ahli, serta Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian, dan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung tujuan Kementerian Pertanian.