Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 40/2020 · Permentan No. 40 Tahun 2020 · Permentan Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Kementerian Pertanian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Pertanian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelitian dan pengembangan, penyuluhan dan pengembangan SDM, koordinasi ketahanan pangan, perkarantinaan pertanian, dukungan substantif, administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Susunan organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Prasarana dan Sarana Pertanian; Tanaman Pangan; Hortikultura; Perkebunan; Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, Badan (Penelitian dan Pengembangan Pertanian; Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian; Ketahanan Pangan; Karantina Pertanian), Staf Ahli, serta Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian, dan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung tujuan Kementerian Pertanian.

1. Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)