Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 2/2025 · Permentan No. 2 Tahun 2025 · Permentan Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:8 Januari 2025
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan08 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1250).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui berbagai fungsi, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian. Struktur organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Lahan dan Irigasi Pertanian; Prasarana dan Sarana Pertanian; Tanaman Pangan; Hortikultura; Perkebunan; Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, serta Staf Ahli. Sekretariat Jenderal memiliki tugas utama menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Direktorat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian bertugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai dengan bidang keahliannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)