Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui berbagai fungsi, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian. Struktur organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Lahan dan Irigasi Pertanian; Prasarana dan Sarana Pertanian; Tanaman Pangan; Hortikultura; Perkebunan; Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, serta Staf Ahli. Sekretariat Jenderal memiliki tugas utama menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Direktorat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian bertugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai dengan bidang keahliannya.