Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 13/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dengan kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga diatur jenis-jenis retribusi daerah seperti Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran, penyetoran, pembukuan, pelaporan, penelitian, verifikasi, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, serta sistem informasi.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah kepada yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. 2. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah kepada yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang. 3. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 140 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 6. Ketentuan mengenai Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan huruf i, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5). Sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.