Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 13/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, termasuk perubahan pada definisi beberapa istilah, penambahan jenis retribusi, perubahan pada objek dan subjek retribusi, serta perubahan pada tingkat penggunaan jasa dan prinsip penetapan tarif retribusi. Perubahan ini mencakup retribusi pelayanan kesehatan, pengendalian menara telekomunikasi, dan pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, terdapat perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan kesehatan di RSUD, Puskesmas, dan Labkesda, pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan pelayanan tera/tera ulang. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan dan pasar.

(-)