Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 13/2017 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pajak Restoran: Ambang batas nilai penjualan restoran yang tidak termasuk objek pajak dinaikkan. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%.
  2. Pajak Hiburan: Tarif pajak untuk diskotek, karaoke, dan klab malam ditetapkan sebesar 15%.
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Ayat yang mengatur nilai pasar dihapus.
  4. Pajak Air Tanah: Ayat yang mengatur Harga Dasar Air dihapus. Harga Dasar Air ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada Harga Dasar yang ditetapkan oleh Gubernur.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tarif PBB-P2 disesuaikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  6. Pemeriksaan Pajak: Wajib Pajak wajib memberikan izin secara periodik untuk dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat/memasang alat cash register atau sejenisnya yang terhubung dengan aplikasi sistem pajak daerah.
  7. Insentif Pajak: Besaran Insentif Pajak disesuaikan.
  8. Pengawasan Pajak: Bupati dapat menetapkan dan menempatkan personil dan/atau peralatan manual maupun program aplikasi online pada obyek pajak tertentu.
  9. Ketentuan Lain-lain: Semua singkatan “SKPD” dimaknai “Perangkat Daerah”.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah kepada yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

(-)