di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 13/2011 · Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur mengenai pungutan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian daerah. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Penyeberangan di Air, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Namun, beberapa jenis retribusi seperti Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Rumah Potong Hewan dikelola oleh Perusahaan Daerah Kota Makassar. Sementara itu, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah belum dipungut karena pengelolaannya belum diadakan oleh Pemerintah Kota.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. Selain itu, diatur pula mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.