Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 13/2011 · Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur mengenai pungutan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian daerah. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Penyeberangan di Air, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Namun, beberapa jenis retribusi seperti Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Rumah Potong Hewan dikelola oleh Perusahaan Daerah Kota Makassar. Sementara itu, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah belum dipungut karena pengelolaannya belum diadakan oleh Pemerintah Kota.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. Selain itu, diatur pula mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka: a. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar kurang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.