di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 1/2020 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait rumah dan rumah susun, perubahan pada jenis retribusi jasa usaha, penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta penambahan bab baru mengenai retribusi penjualan produksi daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya serah terima Barang Milik Negara berupa Rumah Susun Sederhana dan pelaksanaan penjualan benih ikan serta retribusi pemakaian alat penyemakan kulit.
Ketentuan Substansial: