Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2001 · Keppres No. 17 Tahun 2001 · Keppres Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2001Tanggal Penetapan:23 Januari 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan utama meliputi penyesuaian susunan organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), termasuk penambahan Lembaga Informasi Nasional (LIN) sebagai bagian baru. LIN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik dalam pengkajian, pengembangan, dan pengelolaan informasi. Kepala LIN bertanggung jawab atas kebijakan nasional dan teknis, serta kerjasama dengan instansi lain. Sekretariat Utama mengkoordinasikan administrasi dan sumber daya, sementara Deputi-deputi bertugas dalam pengkajian sistem informasi, hubungan antar lembaga, dan pengelolaan informasi.

(-)

(-)