di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2001
Juga dikenal sebagai: Keppres 60/2001 · Keppres No. 60 Tahun 2001 · Keppres Nomor 60 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan organisasi dan tugas lembaga pemerintah non-departemen guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penghapusan Pasal 44 dan penambahan Pasal 44A dan 44B yang mengatur struktur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tugas masing-masing bagian, termasuk Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi. Selain itu, Pasal 49A menetapkan bahwa Kepala BPN dijabat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 50 juga diubah untuk mengatur peran Wakil Kepala dalam membantu Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.