Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/2001 · Keppres No. 43 Tahun 2001 · Keppres Nomor 43 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2001Tanggal Penetapan:27 Maret 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2001
Tanggal Penetapan27 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan organisasi dan tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi beberapa lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS), Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (BKPK), dan Badan Kependudukan Nasional (BAKNAS). Setiap lembaga memiliki struktur yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik. Selain itu, beberapa pasal dihapus dan bagian baru disisipkan untuk mengakomodasi perubahan ini.

(-)

(-)