1. SUT, SRUT, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan; dan b. ketentuan mengenai landasan kendaraan bermotor yang dilengkapi perisai kolong, Temporary Spare Tire, penerapan sistem yang berbasis teknologi informasi dan elektronik, SUT dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan penerapan uji sampel mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan;